Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Merayakan Tahun Baru di Dalam Islam. Saudaraku yang dirahmati Alloh, perlu dipahami bahwa agama Islam adalah agama yang membawa rahmat
bagi seluruh alam semesta. Di antara rahmat Islam kepada manusia adalah
sikap toleransi beragama yang dijunjung tinggi. Islam adalah agama yang
sangat toleran kepada sesama penganut lain. Belum ada dalam sejarah umat Islam membantai dan menindas kaum minoritas sebagaimana banyak terjadi di negeri-negeri yang penduduknya minoritas Islam.
Islam pun mengajarkan kasih sayang
kepada sesama manusia. Bukan sekedar manusia saja, Islam berkasih
sayang kepada binatang seperti larangan menyembelih binatang dengan
benda tumpul karena menyiksa binatang, larangan mengurung binatang tanpa
diberi makan dan lain-lain.
Namun demikian, Islam juga agama yang menjunjung tinggi aqidah. Segala perkara yang bertentangan dengan akidah maka di sana Islam meletakkan batas-batas yang jelas. Tidak boleh seorang muslim
melakukan perkara yang merusak akidah meskipun amalan tersebut dianggap
kecil dan remeh. Diantara perkara yang merusak akidah dan banyak
dilakukan orang adalah ucapan “Happy Cristmas” kepada kaum nasrani di saat mereka merayakan Natal.
Memang tidak dipungkiri ada perbedaan pandangan berkaitan hukum
mengucapkan selamat Natal kepada orang nasrani. Namun, harus dipahami
bahwa hukum mengucapkan disini berbeda dengan hukum mengikuti Natal,
adapun hukum mengikuti Natal maka para ulama sepakat hukumnya adalah haram.
Pendapat ulama yang membolehkan mengucap
sekedar “Selamat Natal” tanpa mengikuti acara Natal tersebut berdalil
dengan ayat-ayat yang sangat umum seperti:
a) QS. al-Mumtahanah [60]: 8 yaitu: “Alloh
tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula)
mengusir kalian dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang
yang berlaku adil.”
b) QS. al-Baqoroh [2]: 83 yaitu: “…serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia”
Jika kita telaah, maka kita dapati dalil tersebut sangat umum untuk dijadikan landasan dibolehkannya mengucapkan selamat Natal.
Memang Alloh tidak melarang kita berbuat baik kepada penganut agama
lain, namun perbuatan baik tersebut haruslah ada standarnya. Perbuatan
baik adalah salah satu inti ajaran Islam kepada siapapun tanpa
membedakan keyakinan. Tidak dikategorikan perbuatan baik jika ternyata merusak aqidah seseorang.
Berkaitan dengan masalah aqidah, Alloh
sendiri tidak memberikan toleransi, karena bukan disitulah tempat untuk
bertoleransi. Alloh berfirman.
“Untuk kalian agama kalian, dan untukkulah, agamaku” (QS. al-Kafirun [109] : 6)
ucapan selamat Natal perkara muamalah atau terkait dg aqidah?
Jika kita mau menelaah kandungan ucapan “Selamat Natal”,
sebenarnya bukan sekedar bermuamalah saja. Di balik itu ada konsekuensi
akidah yang sangat besar, yaitu sama saja, kita mengucapkan selamat
atas kekufuran mereka kepada Alloh. Hal ini tentu di larang dalam Islam.
Jika kita perhatikan, ada dua poin penting yang perlu diperhatikan di balik ucapan selamat Natal tersebut.
- Ucapan selamat Natal dihari raya mereka secara tidak langsung menandakan sikap ridho dengan kekufuran mereka. Memang niatan mereka adalah menghormati Nabi Isa namun mereka meyakini keyakinan yang tidak dibawa Nabi Isa. Mereka berkata bahwa Nabi Isa adalah anak Alloh, Nabi Isa disalib dengan pakaian mirip telanjang, mereka menyembah salib dan berakidah dengan trilogi ketuhanan. (tsālitsu tsalātsah). Ada tuhan bapak, anak dan ibu. Ini jelas akidah kufur yang kita tidak boleh mengucapkan selamat atas kekufuran mereka. Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah berkata: ”Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat Natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
- Ucapan selamat Natal adalah bagian dari bentuk wala’ (kecintaan) yang dilarang sekaligus muamalah yang bukan pada tempatnya. Kita memang diperintahkan berbuat baik, namun berbuat baik itu tidak berarti melanggar akidah Islamiah.
Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rasululloh bersabda, ”Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani…” (HR. Muslim)
Jadi pendapat lebih tepat -Wallohu A’lam bishowab- adalah pendapat yang melarang dan mengharamkan mengucapkan selamat Natal.
Pendapat seperti ini bukan berarti maknanya ekstrim dan kaku, atau
tidak toleransi terhadap pemeluk agama lain. Tentu kita harus bersikap
adil, karena segala sesuatu pasti ada batasan dan aturannya.
Adapun hukum merayakan tahun baru
masehi, maka perkara tersebut hakikatnya akan menghidupkan
syi’ar-syi’ar orang kafir yang dipenuhi nuasa kemaksiatan dan kekufuran.
Selain itu perayaan tahun baru kental kaitannya dengan agama dan aqidah orang kafir. Oleh sebab itu, haram bagi kaum Muslimin merayakan tahun baru masehi. Tahun Baru Masehi juga meredupkan kalender Islami yaitu kalender hijriyah. Wallohu ‘alam bishawab…
sumber: http://dainusantara.com/hukum-mengucapkan-selamat-natal-dan-merayakan-tahun-baru-di-dalam-islam/
sumber: http://dainusantara.com/hukum-mengucapkan-selamat-natal-dan-merayakan-tahun-baru-di-dalam-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar